FIRMA HUKUM INDONESIA
Farhana & Partners adalah firma hukum yang berdedikasi memberikan layanan hukum profesional. Didirikan oleh Farhana, advokat berpengalaman yang menangani perkara kompleks baik pidana maupun perdata.
Hubungi KamiFarhana & Partners hadir untuk menjadi pendamping Anda dalam setiap persoalan hukum.
Konsultasi awal, penilaian risiko, strategi perkara, dan pendampingan berkelanjutan hingga penyelesaian.
Pendampingan penyidikan, praperadilan, dan persidangan pidana.
Sengketa perjanjian, wanprestasi, ganti rugi & mediasi.
Gugat cerai, hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama.
Penetapan ahli waris, pembagian harta, dan sengketa waris.
PHK, perselisihan hubungan industrial, perjanjian kerja.
Restrukturisasi utang, PKPU, dan proses kepailitan.
Hukum pidana (hukum kriminal) adalah keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang sebagai tindak pidana dan menetapkan hukuman bagi pelakunya. Fungsinya menjaga ketertiban umum melalui sanksi.
Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat, terutama hubungan antara individu dan badan hukum: perjanjian, hak milik, waris, dan urusan privat lainnya.
Pidana: fokus pelanggaran tata tertib umum & sanksi. Perdata: fokus sengketa hubungan privat, penyelesaian melalui ganti rugi/mediasi/putusan perdata.
UU Ketenagakerjaan menjamin setiap pekerja hak untuk memilih dan memperoleh pekerjaan serta pendapatan yang layak tanpa diskriminasi. Pekerja berhak atas upah yang adil, perlindungan keselamatan, kesehatan mental dan fisik, serta kesempatan pengembangan kompetensi. Pengusaha wajib menyediakan kesejahteraan dan lingkungan kerja yang aman.
Penipuan (Pasal 378 KUHP): pelaku menggunakan nama palsu atau tipu muslihat untuk memperdaya korban agar menyerahkan harta atau memberikan utang; ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): pelaku dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan; ancaman hukuman maksimal empat tahun atau denda. Bedanya, penipuan memindahkan barang melalui tipu daya, sedangkan penggelapan menyalahgunakan barang yang sudah dikuasai.
Untuk non‑muslim, gugatan cerai di Pengadilan Negeri memerlukan: fotokopi KTP/paspor penggugat, alamat tergugat, akta perkawinan, kartu keluarga, akta kelahiran anak (bila memohon hak asuh), serta surat gugatan yang menjelaskan alasan perceraian. Untuk muslim, permohonan di Pengadilan Agama memerlukan: fotokopi KTP dan buku nikah, surat izin instansi bagi PNS/TNI/Polri, surat keterangan ghaib jika pasangan hilang, surat keterangan tidak mampu (jika perlu), dan surat gugatan atau permohonan. Permohonan diajukan ke pengadilan sesuai domisili istri dan dapat mencakup nafkah idah, nafkah anak, hak asuh, serta pembagian harta bersama.
UU ITE menjerat berbagai pelanggaran di media sosial: distribusi konten kesusilaan (pornografi) dan perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong yang merugikan konsumen, ujaran kebencian berbasis SARA, serta ancaman kekerasan. Pencemaran nama baik melalui media sosial diancam pidana hingga empat tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta. Tindakan illegal access atau pembobolan akun diatur dalam Pasal 30 UU ITE; pelaku yang secara sengaja mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak, termasuk untuk memperoleh data atau menembus sistem keamanan, diancam pidana enam sampai delapan tahun dan denda hingga Rp800 juta.
Silakan hubungi kami untuk konsultasi hukum. Kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik.
Email: farhana.lawfirm@gmail.com